• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    DPC PWRI Kota Tanjungbalai Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Balai - Asahan Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi.

    JON KEY
    Rabu, 30 Oktober 2024, 22.48 WIB Last Updated 2024-10-31T05:48:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai - Asahan dalam pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya 

    Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman kepada awak media disekretariat DPC.PWRI jalan Julius Usman Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan , Kamis (31/10/2024)
    Lanjut Yusman, hal tersebut dibuktikan dihari Sumpah Pemuda ke 69, Kepala Kejaksaan Negeri  TBA Yuliyati Ningsih bersama Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Andi Sitepu menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara atau uang pengganti sejumlah Rp 691.698.857,64.

    Menurut Yusman, paparan Kajari TBA Yuliyati di media menjelaskan pengembalian uang tersebut dari kasus perkara atas nama terpidana I Defi Andayani, terpidana II Ade Farnan Saragih, terpidana III Juni Benny Restua Naidapdap, dan terpidana IV Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp95.385.155,75, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Kedua, perkara atas nama terpidana Ericson Mangara Sitorus telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 318.120.753,89, dalam kasus pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara.
    dengan anggaran senilai Rp 2.261.761.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Balai tahun 2018.
    Ketiga, perkara atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 278.192.948,00, dalam kasus tipikor terkait penyalahgunaan penggunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Tanjung Balai tahun 2018.

    PWRI mendukung dan siap bekerja sama dalam pemberantasan korupsi tutur Yusman.( Adenasti/ Tim )
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini