masukkan script iklan disini
Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai - Asahan dalam pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman kepada awak media disekretariat DPC.PWRI jalan Julius Usman Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan , Kamis (31/10/2024)
Lanjut Yusman, hal tersebut dibuktikan dihari Sumpah Pemuda ke 69, Kepala Kejaksaan Negeri TBA Yuliyati Ningsih bersama Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Andi Sitepu menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara atau uang pengganti sejumlah Rp 691.698.857,64.
Menurut Yusman, paparan Kajari TBA Yuliyati di media menjelaskan pengembalian uang tersebut dari kasus perkara atas nama terpidana I Defi Andayani, terpidana II Ade Farnan Saragih, terpidana III Juni Benny Restua Naidapdap, dan terpidana IV Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp95.385.155,75, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kedua, perkara atas nama terpidana Ericson Mangara Sitorus telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 318.120.753,89, dalam kasus pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara.
dengan anggaran senilai Rp 2.261.761.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Balai tahun 2018.
Ketiga, perkara atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 278.192.948,00, dalam kasus tipikor terkait penyalahgunaan penggunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Tanjung Balai tahun 2018.
PWRI mendukung dan siap bekerja sama dalam pemberantasan korupsi tutur Yusman.( Adenasti/ Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar