masukkan script iklan disini
Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id.
Sebagai tanggapan atas gangguan pasokan gas yang dialami oleh warga Perumnas Helvetia, PGN (Perusahaan Gas Negara) akhirnya mengambil langkah darurat dengan membagikan tabung gas gratis kepada masyarakat terdampak. Kebijakan ini diambil setelah sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memasak akibat aliran gas yang terhenti selama beberapa hari.
Pihak PGN dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pemberian tabung gas ini merupakan solusi sementara hingga perbaikan jaringan pipa gas selesai dilakukan. "Kami menyadari ketidaknyamanan yang dialami warga akibat gangguan ini. Untuk meringankan beban mereka, kami memberikan tabung gas secara gratis sehingga aktivitas memasak tetap bisa berjalan," ujar juru bicara PGN.
Paket bantuan ini meliputi tabung gas 3 kg beserta isinya yang dibagikan secara langsung ke setiap rumah tangga terdampak. Bantuan ini disambut baik oleh warga, meskipun beberapa di antaranya berharap pasokan gas kembali normal secepatnya. "Bantuan tabung gas ini sangat membantu kami untuk sementara, tetapi kami berharap perbaikan cepat selesai supaya tidak terus-menerus bergantung pada solusi darurat," kata Ibu Ani, salah satu warga.
**Hak Konsumen dan Kewajiban PGN Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen**
Langkah PGN dalam memberikan tabung gas gratis ini bisa dianggap sebagai bentuk kompensasi atas gangguan layanan yang dialami masyarakat. Berdasarkan **Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**, konsumen memiliki hak atas produk atau layanan yang layak dan aman, serta berhak mendapatkan kompensasi bila terjadi masalah yang merugikan.
- **Pasal 19 UUPK** menyatakan bahwa pelaku usaha, dalam hal ini PGN, wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian akibat gangguan pada produk atau jasa yang mereka sediakan. Pemberian tabung gas gratis ini merupakan langkah tepat yang diambil PGN untuk memenuhi kewajiban ini.
- Selain itu, **Pasal 4 UUPK** menjamin hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan dalam mengonsumsi produk dan layanan. Dengan adanya bantuan ini, PGN berusaha menjaga hak konsumen agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas rumah tangga meskipun layanan gas terganggu.
Meskipun langkah ini diakui sebagai upaya baik, banyak warga yang berharap PGN lebih proaktif dalam memberikan pemberitahuan dini tentang gangguan pasokan gas serta mempercepat proses perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar