• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Berita Wisuda STAI Al-Hikmah Medan 28 Desember 2024: Status Ilegal Masih Menunggu Konfirmasi Kopertais

    Admin Media
    Sabtu, 28 Desember 2024, 06.22 WIB Last Updated 2024-12-28T14:22:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan,pilarkeadilanhukum biz.id.

    Pelaksanaan wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang berlangsung hari ini Medan, 28 Desember 2024 memunculkan isu kontroversial terkait status legalitasnya. Meskipun sejumlah pihak menilai acara tersebut ilegal karena tidak dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag), Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais), atau pejabat Pemerintah Kota Medan, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kopertais mengenai status acara ini.



    Tidak Ada Kehadiran Resmi dari Kemenag atau Kopertais


    Acara wisuda yang seharusnya menjadi momen kebanggaan mahasiswa dan keluarga justru menjadi sorotan. Laporan menyebutkan bahwa acara ini tidak melibatkan lembaga atau perwakilan resmi yang berwenang. Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan publik terkait keabsahan gelar akademik yang diberikan.



    Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kopertais selaku pengawas perguruan tinggi Islam swasta belum memberikan pernyataan resmi. Konfirmasi dari pihak Kopertais sangat penting untuk menentukan apakah acara ini memenuhi syarat legalitas atau tidak.



    Dualisme Kepengurusan Yayasan Jadi Sorotan


    Masalah dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah yang belum terselesaikan sejak 2014 terus menjadi hambatan utama. Ketua Yayasan yang sah, Rules Gajah, S.Kom, sebelumnya telah menyampaikan bahwa segala kegiatan akademik yang tidak melibatkan yayasan resmi dapat dianggap melanggar hukum.



    Reaksi Masyarakat dan Mahasiswa


    Para mahasiswa dan orang tua merasa bingung dan kecewa atas situasi ini. Salah satu wisudawan, yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan, “Kami berharap pihak Kopertais dan Kemenag segera memberikan klarifikasi. Ini menyangkut masa depan kami.”



    Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Wilayah Yaspetia Medan, Jonni Kenro Situmeang, menyatakan bahwa tindakan ini merugikan banyak pihak. “Kami meminta aparat hukum dan pihak berwenang untuk segera menyelidiki masalah ini demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya.



    Menunggu Konfirmasi Kopertais


    Hingga saat ini, pihak Kopertais belum memberikan pernyataan resmi mengenai ketidak  hadiran mereka atau status legalitas wisuda tersebut. Publik dan mahasiswa masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah gelar yang diberikan kepada lulusan dapat diakui secara sah.



    Kami akan terus memperbarui informasi seiring dengan perkembangan terbaru dari pihak Kopertais dan Kemenag terkait isu ini.(Humas yaspetia)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini