• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Bupati Karo Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice

    JON KEY
    Senin, 16 Desember 2024, 23.03 WIB Last Updated 2024-12-17T07:04:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tanah karo- PKR-Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).

    Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Kecamatan Munte dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta optimalisasi pengelolaan dana desa.

    Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

    Dalam sambutannya, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi aparat desa.
    "Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.”

    Bupati juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Karo dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.(PST Ariani Br.Silaban) Sosialisasi Program Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice

    Tanah karo- PKR-Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).

    Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Kecamatan Munte dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta optimalisasi pengelolaan dana desa.

    Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

    Dalam sambutannya, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi aparat desa.
    "Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.”

    Bupati juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Karo dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.(PST Ariani Br.Silaban)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini