masukkan script iklan disini
Tanah Karo,pilarkeadilanhukum biz id.
Proses penerbitan izin Hak Kelola Masyarakat (HKM) di Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo diduga mengandung sejumlah kejanggalan yang mencerminkan adanya kepentingan terselubung. Kasus ini menarik perhatian Jurnalis/Wartawan PKR karena diduga melibatkan KPH XV Kaban Jahe dalam proses yang tidak transparan.
Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur dan mekanisme penerbitan izin kehutanan yang berlangsung di wilayah tersebut. Diduga kuat terdapat intervensi dan kepentingan dari oknum yg Mengatas namakan keluarga Mantan KADISHUT yang memengaruhi proses perizinan, yang berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Salah satu warga Masyarakat Desa yang enggan disebutkan namanya berharap
Pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, KPH XV Kaban Jahe, maupun masyarakat, diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan kehutanan tersebut.
Kasus ini menuntut transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat .(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar