• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Irwasda Polda Sumut dan Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD

    JON KEY
    Minggu, 15 Desember 2024, 05.18 WIB Last Updated 2024-12-15T13:18:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menggelar apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), di Kompleks MMTC, Jalan Pancing, Medan, Sabtu (14/12/2024) malam.

    Apel KRYD kali ini dipimpin Inspektur pengawasan daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi dan Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
    Apel dimulai pukul 22:00 WIB, dihadiri Ps Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean, dan para pejabat utama (PJU) Polrestabes Medan lainnya.

    Tampak pula para Kapolsek, para Kanit Reskrim dan Narkoba jajaran Polrestabes Medan, personel Sat Brimobda Polda Sumut dan personel Polrestabes Medan.

    "Apel KRYD ini kembali digelar dalam rangka mengantisipasi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor)," ungkap Kombes Nanang.
    "Malam ini sengaja saya yang mengambil apel ini karena bagian dari pengawasan di lingkungan Polda Sumatera Utara dalam menjalani dinamika operasional," Nanang menambahkan.

    Nanang berharap situasi Kamtibmas di wilayah Polrestabes Medan dan sekitarnya aman dan kondusif, jangan sampai terjadi triger yang memicu eskalasi gangguan Kamtibmas.
    Sementara itu Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam amanatnya berharap dengan ratusan personel yang dikerahkan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dapat bermanfaat kepada masyarakat.

    "Saya harapakan kepada personel tetap semangat dan menjaga kesehatan karena kegiatan ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkap Anhar.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini