masukkan script iklan disini
Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, Bapak Rules Gajah, S.Kom, menegaskan sikapnya terkait dualisme kepemimpinan yang melibatkan Yaspetia versi 2014 di bawah Marapinta Harahap. Beliau menilai tindakan pihak tersebut, termasuk pengangkatan ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, melanggar hukum dan harus segera ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejarah dan Legalitas Yayasan
Yaspetia Medan didirikan pada tahun 1983 melalui Akte Notaris No. 8, dan badan hukum yayasan ini sah diakui secara undang-undang. STAI Al-Hikmah Medan sendiri didirikan pada tahun 1996 dengan izin resmi di bawah Yaspetia. Pihak Yaspetia 2014 dituding dengan sengaja mengambil alih pengelolaan sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Pasal 52 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, segala aktivitas yayasan yang menyimpang dari akte pendirian serta melanggar peraturan perundang-undangan dianggap tidak sah. Hal ini juga melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus tunduk pada badan hukum yang sah dan diakui.
Pelanggaran dan Tuntutan
Rules Gajah menyebut bahwa tindakan Yaspetia 2014, termasuk pengangkatan ketua STAI Al-Hikmah Medan, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggunaan izin tanpa hak yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. “Kami meminta APH untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar kebenaran ditegakkan dan tidak ada lagi korban dari tindakan ilegal ini,” ujarnya.
Beliau juga menggarisbawahi bahwa tindakan ini berpotensi merugikan mahasiswa, pengajar, dan seluruh pihak terkait, mengingat pengelolaan yang tidak sesuai dengan dasar hukum dapat membahayakan masa depan lembaga pendidikan tersebut.
Langkah Hukum
Ketua Yaspetia menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui laporan resmi kepada Polda Sumatera Utara. Dengan dukungan Undang-Undang Yayasan dan Sistem Pendidikan Nasional, Rules Gajah berharap keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan legalitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia. Yaspetia Medan di bawah kepemimpinan Bapak Rules Gajah, S.Kom, berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan legalitas seluruh kegiatan pendidikannya.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas Yaspetia Medan
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia
Telp: 082276100565
Undang-Undang yang Relevan:
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pasal 52: Tindakan yang menyimpang dari akte pendirian yayasan adalah tidak sah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 62: Penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan oleh badan hukum yang sah.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 60: Perguruan tinggi harus berada di bawah pengelolaan badan hukum pendidikan yang memiliki izin operasional sah.
Semoga APH dapat segera menyelesaikan kasus ini demi kebaikan bersama.
(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar