masukkan script iklan disini
Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id
1. Legalitas Jabatan Ketua Sekolah Tinggi
Ketua Sekolah Tinggi harus memiliki Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh badan penyelenggara, dalam hal ini "Yayasan Yaspetia Medan" yang diketuai oleh "Bapak Rules Gajah, S.Kom". Jika seorang ketua tidak memiliki SK yang sah dari yayasan, maka tindakan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan wisuda, dapat dianggap tidak sah secara hukum.
2. Dasar Hukum Penyelenggaraan
Pendidikan
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan kegiatan akademik seperti wisuda. Tanpa pemimpin yang diangkat secara legal, pelaksanaan wisuda dapat dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
3. Konsekuensi Hukum
Pelaksanaan wisuda tanpa keterlibatan Ketua Sekolah Tinggi yang memiliki SK resmi dari yayasan penyelenggara dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk:
- Keabsahan Ijazah: Ijazah yang diterbitkan dapat dipertanyakan legalitasnya oleh pihak berwenang.
- Sanksi dari Kementerian: Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dapat memberikan teguran atau sanksi administratif kepada pihak yayasan atau sekolah tinggi.
4. Peran Yayasan Yaspetia Medan
Yayasan sebagai badan penyelenggara memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk dan mengangkat Ketua Sekolah Tinggi. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Oleh karena itu, wisuda hanya dapat dilakukan dengan pengesahan oleh Ketua Sekolah Tinggi yang telah disahkan oleh SK yayasan.
Kesimpulan:
Pelaksanaan wisuda di STAI Al-Hikmah Medan wajib melibatkan Ketua Sekolah Tinggi yang diangkat dengan SK resmi oleh Yayasan Yaspetia Medan. Tanpa SK ini, kegiatan wisuda dianggap tidak sah menurut hukum dan UU yang berlaku. Hal ini untuk melindungi hak-hak lulusan, memastikan keabsahan ijazah, dan menjaga kredibilitas institusi pendidikan.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar