• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    KETUA PROWAN JONNI KENRO, SH ANGKAT BICARA TENTANG WISUDA STAI AL-HIKMAH MEDAN: "APH HARUS GERAK CEPAT, WISUDA HARUS DIBATALKAN, JANGAN SAMPAI KORBAN SEMAKIN BANYAK"

    Admin Media
    Kamis, 19 Desember 2024, 10.17 WIB Last Updated 2024-12-19T18:18:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Jonni Kenro, SH, Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (PROWAN), menyampaikan pernyataan tegas terkait dengan rencana pelaksanaan wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan pada 28 Desember 2024. Menurutnya, acara wisuda tersebut harus dibatalkan secepatnya untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi mahasiswa dan masyarakat.

    "Saya mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dalam masalah ini. Jika acara wisuda tetap dilaksanakan, dampaknya akan sangat merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa yang akan menerima ijazah. Ijazah yang diterbitkan dalam kondisi seperti ini tidak akan sah secara hukum dan bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka," tegas Jonni Kenro.

    **Dugaan Ketidaksesuaian Legalitas Badan Hukum**  

    Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, masalah muncul karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara badan hukum yang mengelola izin STAI Al-Hikmah Medan dengan status legalitas yang berlaku. Yayasan yang mengklaim sebagai pengelola izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan baru berdiri pada tahun 2014, sementara izin operasionalnya sudah diterbitkan pada 1996.  

    Jonni Kenro menambahkan, "Ini adalah masalah besar yang harus segera ditangani. Jangan sampai masalah legalitas ini menjadi bola salju yang terus bergulir, merugikan banyak mahasiswa yang sudah menghabiskan waktu dan biaya mereka. Jika tidak ada langkah tegas, yang menjadi korban adalah para mahasiswa yang tidak tahu apa-apa."

     **Desakan Pembatalan Wisuda**  

    Jonni menegaskan bahwa wisuda yang dijadwalkan pada 28 Desember 2024 harus segera dibatalkan. Pasalnya, ijazah yang diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki badan hukum yang sah berpotensi tidak diakui oleh instansi pemerintah dan dunia kerja.

    "Wisuda ini harus dibatalkan hingga masalah hukum ini selesai diselidiki. Jika tidak, akan ada lebih banyak korban, dan ijazah yang mereka terima tidak akan diakui. APH harus bergerak cepat untuk memastikan bahwa tidak ada korban lebih lanjut, dan kejelasan legalitas segera tercapai," ujarnya.

    **Langkah Hukum Diperlukan**  

    Jonni Kenro juga menekankan pentingnya langkah hukum yang tegas untuk mengusut masalah ini. "Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, terutama terkait dengan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin. Ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan demi melindungi hak-hak mahasiswa dan menjaga integritas institusi pendidikan di Indonesia," ujar Jonni.

    Kopertais dan Kementerian Agama kini berada dalam sorotan. Publik dan mahasiswa mengharapkan respons cepat dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa legalitas kampus dan proses pendidikan tidak dirusak oleh masalah ini.

    Dengan semakin dekatnya tanggal wisuda, semua pihak berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang adil dan transparan demi masa depan pendidikan di Indonesia.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini