• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    KETUA PROWAN JONNI KENRO SITUMEANG ANGKAT BICARA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA BPN DELI SERDANG

    Admin Media
    Minggu, 22 Desember 2024, 04.42 WIB Last Updated 2024-12-22T12:42:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, 23 Desember 2024

    Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (Prowan), Jonni Kenro Situmeang, SH, turut memberikan tanggapan keras terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Deli Serdang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang masih berstatus sengketa dan diblokir.  
    Dalam keterangannya, Jonni Kenro menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa seorang pejabat publik seharusnya menjaga integritas dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  

    "Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala BPN Deli Serdang ini sangat mencoreng citra institusi negara. Sebagai pejabat yang diberi kepercayaan oleh rakyat, seharusnya ia menjaga profesionalisme dan bertindak sesuai hukum, bukan malah melanggar aturan yang ada," tegas Jonni Kenro.  
    Mendukung Langkah Hukum
    Jonni Kenro menyatakan dukungannya terhadap langkah LBH Gajah Mada yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.  

    "Kami mendukung penuh upaya LBH Gajah Mada untuk menegakkan keadilan. Polda Sumut harus segera menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini," ujarnya.  

    Peringatan untuk Aparat yang Lamban
    Ketua Prowan juga memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan konkret, ia bersama tim Prowan akan terus menyuarakan kasus ini hingga ke tingkat nasional.  

    "Jika hingga akhir tahun 2024 ini tidak ada tindakan nyata dari pihak Polda Sumut, maka kami dari Prowan siap mengawal kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mendesak Kapolri dan KPK untuk turun tangan. Jangan sampai keadilan tertunda, karena itu sama saja dengan keadilan yang hilang,"tegasnya lagi.  

    Meminta Pengawasan Institusi yang Ketat
    Menurut Jonni Kenro, kasus ini menandakan perlunya pengawasan ketat terhadap tata kelola pertanahan di Indonesia. Ia meminta agar Menteri ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di bawahnya, khususnya di BPN Deli Serdang.  

    "Kasus ini adalah pelajaran penting bagi pemerintah. Pengawasan yang lemah membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kita butuh reformasi yang serius dalam tata kelola pertanahan agar kejadian serupa tidak terulang,"tambahnya.  

    Prowan Siap Mengawal Kasus
    Sebagai Ketua Prowan, Jonni Kenro memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemberitaan terkait kasus ini hingga tuntas.  

    "Kami adalah garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. Kasus ini adalah ujian bagi kita semua, apakah keadilan akan ditegakkan atau dibiarkan terhenti oleh oknum-oknum yang bermain,"* tutup Jonni Kenro.  

    Dengan pernyataan ini, Prowan menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil, serta melawan segala bentuk penyimpangan wewenang yang merugikan masyarakat.  

    *(Tim Redaksi)*
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini