• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    KETUA UMUM DPP GNI, RULES GAJA, S.KOM: LEGALITAS KAMPUS AL-HIKMAH MEDAN HARUS DITEGAKKAN

    Admin Media
    Kamis, 19 Desember 2024, 09.43 WIB Last Updated 2024-12-19T17:45:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id.

    Polemik terkait legalitas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan dan dualisme pengelolaannya akhirnya mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom. Dalam pernyataannya, Rules Gaja menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak mahasiswa dalam konflik yang berkepanjangan ini.  


    “Kita tidak bisa membiarkan ketidakjelasan legalitas terus berlarut. Jika benar yayasan yang mengklaim sebagai pengelola berdiri pada 2014, tetapi izin kampus sudah diterbitkan pada 1996, maka ini adalah persoalan serius. Hukum harus ditegakkan demi melindungi mahasiswa dan dunia pendidikan,” ujar Rules Gaja, S.Kom, dalam keterangan persnya, Kamis (19/12).  


    Rules Gaja, yang juga dikenal sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, menegaskan bahwa kampus dan yayasan harus beroperasi berdasarkan izin yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mendesak pihak-pihak terkait, termasuk Kopertais dan Kementerian Agama, untuk segera menyelesaikan sengketa ini agar tidak berdampak buruk pada mahasiswa.  


    “Tidak boleh ada tindakan yang melanggar aturan. Jika yayasan atau pengelola tidak memiliki badan hukum yang sah, maka segala aktivitas, termasuk wisuda, harus dihentikan. Kita harus memastikan mahasiswa tidak menjadi korban,” tambahnya.  



    Rules Gaja juga mengimbau mahasiswa untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang. Ia berkomitmen untuk membantu menyelesaikan konflik ini demi masa depan mahasiswa.  

    “Kami akan terus mendorong penyelesaian secara hukum dan administratif. Jangan sampai ada ijazah yang tidak diakui akibat masalah ini,” katanya.  


    Ketua Umum GNI itu juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kampus. Ia menduga ada potensi penipuan atau pemalsuan dokumen yang merugikan mahasiswa dan dunia pendidikan.  



    “Jika ada pihak yang dengan sengaja melanggar hukum, maka harus ditindak tegas. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh tindakan semacam ini,” tegas Rules Gaja.  

    Seruan untuk Kopertais dan Kementerian Agama



    Dalam kesempatan itu, Rules Gaja juga mendesak Kopertais dan Kementerian Agama untuk segera turun tangan dan memberikan keputusan yang jelas. Ia menilai sikap bungkam Kopertais justru memperkeruh keadaan.  

    “Kopertais harus bertindak tegas. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Kita butuh kepastian hukum agar dunia pendidikan tetap kredibel,” pungkasnya.  

    Dengan jadwal wisuda yang direncanakan pada 28 Desember 2024, tekanan kepada pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan konflik ini semakin besar. Rules Gaja berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini demi melindungi hak mahasiswa dan menjaga integritas institusi pendidikan tinggi.  (Jonni)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini