• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Ketua Yaspetia 1983 Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan SK untuk Asrul Siregar

    JON KEY
    Rabu, 11 Desember 2024, 16.28 WIB Last Updated 2024-12-12T00:28:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id,

    Ketua Yaspetia Medan 1983, Bapak Rules Gajah, S.Kom, dengan tegas menyatakan kepada awak media bahwa dirinya an Yaspetia yang berdiri pada Tahun 1983 tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Asrul Siregar sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan.  

    Pernyataan Ketua Yaspetia 1983

    Dalam keterangannya di kantor Yaspetia Medan, Rules Gajah mengungkapkan bahwa SK yang dikeluarkan Yaspetia dua bulan lalu hanya untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai dan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi, bukan untuk Medan.  

    _"Saya tidak pernah mengeluarkan SK untuk Asrul Siregar sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan. SK yang saya keluarkan dua bulan lalu hanya untuk STAI Tanjung Balai dan Tebing Tinggi. Jadi, pertanyaannya, siapa yang diikuti oleh Asrul Siregar dalam pengangkatan dirinya sebagai Ketua? Jelas tindakan tersebut melawan hukum,"_ tegas Rules Gajah.  


    Dugaan Pelanggaran

    Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Asrul Siregar melakukan tindakan melawan hukum dengan menjalankan tugas tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:  

    1. Pelanggaran Administratif
       Mengklaim posisi Ketua STAI Al-Hikmah Medan tanpa SK resmi dari badan hukum yang berwenang, yakni Yaspetia Medan 1983.  

    2. Melanggar Hukum
       Melakukan aktivitas akademik tanpa otoritas yang sah dapat dianggap sebagai upaya penipuan terhadap mahasiswa dan pemangku kepentingan lainnya.  


    Desakan untuk Tindakan Tegas

    Rules Gajah juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Asrul Siregar. Tindakan ini diperlukan untuk:  

    - Memulihkan Reputasi Institusi
      Mengembalikan kepercayaan publik terhadap legalitas dan integritas institusi pendidikan di bawah Yaspetia Medan 1983.  
    - Melindungi Hak Mahasiswa  
      Memastikan mahasiswa tidak menjadi korban akibat kegiatan akademik yang tidak sah.  

    _"Saya minta agar pihak berwenang memeriksa Asrul Siregar dan mengambil tindakan tegas atas pelanggaran ini. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merusak nama baik institusi kami,"_ tutup Rules Gajah.  


    Harapan Yaspetia 1983 

    Yaspetia Medan 1983 berharap konflik ini segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Integritas institusi pendidikan harus tetap dijaga, dan kepentingan mahasiswa menjadi prioritas utama.  

    Contact Person:
    Humas Yaspetia Medan  
    Telp: 082276100565  / 082180458439
    Email: yaspetiamedan83@gmail.com
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini