masukkan script iklan disini
Kabanjahe,pilarkeadilanhukum.biz.id.
Pengajuan Permohonan LPHD Desa Pernantin, kec Juhar, Kab Tanah Karo telah di ajukan pada bulan Mei 2023, namun sampai saat Berita ini di Naikkan Permohonan Pengajuan Permohonan tersebut Menjadi bola liar.
Banyak pihak yg terlibat di dalam pengajuan Permohonan tersebut.
Menurut Ketua LPHD PERNANTIN Bapak UKURNTA KABAN mengatakan Pengajuan Permohonan ini jadi di tunggangi oleh pihak pihak yang mengatas namakan Keluarga KADISHUT yang sudah Pensiun.
Oknum dari KPH XV juga ikut ambil andil di Pengajuan Permohonan ini. Ketika di konfirmasi dengan Bapak KKPH XV Bapak BARUS, beliau memfokuskan ke izin dari kementrian terkait.
Di luar kantor beberapa Oknum anggota di KPH XV Sibuk mencari orang ke tiga dan memasukkan beberapa Pemborong untuk Bekerjasama dalam hal penyadapan pinus yang ada di wilayah desa tersebut.
Mengingat belum adanya izin LPHD Dari Kementrian terkait, Pemborong yang sudah bekerja sama dengan Desa tersebut menindaklanjuti ke KPH XV.
Oleh KPH XV mengarahkan ke Kehutanan utk menanyakan hal tersebut. Dari Kehutanan mengarahkan ke BPSKL yang membidangi soal Izin di kehutanan.
Di Kantor BPSKL yang langsung di terima Oleh Bapak Alandres Sitanggang.
Beliau menerangkan Bahwa Sanya Pengajuan permohonan itu sudah di kirim ke Kementrian dan sudah di kembalikan ke KPH XV di karenakan masih adanya kekurangan Adm.
Seiring berjalanya waktu hal ini pun bagai bola liar di antara KPH XV, BPSKL SUMUT dan LPHD PERNANTIN Kec Juhar, Kab TANAH KARO.
Di akhir tahun 2024 ini ada lagi muncul orang yang mengatas namakan Keluarga Mantan KADISHUT SUMUT.yang meng klaim dia telah mengantongi Kerjasama dengan LPHD PERNANTIN.
Berita ini kemungkinan akan berlanjut.
Kita akan melihat apakah karena adanya Deking/ keluarga di dinas terkait, sehingga Keluarganya juga bisa ikut berbuat sewenang-wenang Dengan berbagai macam cara.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar