• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    KSU Daftarkan Lelang Rumah Milik Suranta Sembiring di Tengah Proses Hukum Tingkat Peninjauan Kembali Anggap Prematur

    JON KEY
    Selasa, 17 Desember 2024, 23.58 WIB Last Updated 2024-12-18T07:58:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Medan, pilarkeadilanhukum.biz.id

    Koperasi Simpan Pinjam (KSU) telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan lelang rumah milik Suranta Sembiring atas Kredit Macet yang Suranta di KSU Arta Mandiri.

    Sementara diketahui Rumah Milik an. Suranta tersebut masih berstatus proses Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor Perkara .2513/P.Ag.Lubuk Pakam antara Suranta Sembiring dengan Dilena Sitepu dan saat ini sedang berada dan yang masih berlangsung pada tingkat peninjauan kembali. (PK)

    Sumber yang mengetahui persoalan ini menyatakan bahwa "status rumah saya tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di pengadilan" Suranta. "Langkah pendaftaran lelang oleh KSU menandakan upaya penyelesaian atas pinjaman yang pernah dilakukan menurutnya Prematur dan belum layak untuk diajukan lelang"tambahnya.

    Suranta "Objek gugatan yang didaftarkan Lelang oleh KSU tersebut merupakan Senketa Gugatan Harta bersama dalam pengadilan antara Suranta Sembiring dengan Hj Dilena Sitepu dan merupakan objek sita jaminan PA.Lubuk Pakam" tutupnya.

    Wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini