masukkan script iklan disini
Medan, pilarkeadilanhukum.biz.id
Koperasi Simpan Pinjam (KSU) telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan lelang rumah milik Suranta Sembiring atas Kredit Macet yang Suranta di KSU Arta Mandiri.
Sementara diketahui Rumah Milik an. Suranta tersebut masih berstatus proses Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor Perkara .2513/P.Ag.Lubuk Pakam antara Suranta Sembiring dengan Dilena Sitepu dan saat ini sedang berada dan yang masih berlangsung pada tingkat peninjauan kembali. (PK)
Sumber yang mengetahui persoalan ini menyatakan bahwa "status rumah saya tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di pengadilan" Suranta. "Langkah pendaftaran lelang oleh KSU menandakan upaya penyelesaian atas pinjaman yang pernah dilakukan menurutnya Prematur dan belum layak untuk diajukan lelang"tambahnya.
Suranta "Objek gugatan yang didaftarkan Lelang oleh KSU tersebut merupakan Senketa Gugatan Harta bersama dalam pengadilan antara Suranta Sembiring dengan Hj Dilena Sitepu dan merupakan objek sita jaminan PA.Lubuk Pakam" tutupnya.
Wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar