• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    STAI Al-Hikmah Medan Diharapkan Kembali ke Kepemilikan Asli Demi Perubahan Status Menjadi Institut

    JON KEY
    Selasa, 10 Desember 2024, 22.36 WIB Last Updated 2024-12-11T06:36:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, pilarkeadilanhukum.biz.id

    Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, yang telah menjadi bagian penting dari dunia pendidikan di Sumatera Utara, tengah dihadapkan pada harapan besar untuk kembali ke kepemilikan asli berdasarkan Akta Pendirian Tahun 1983 Hal ini menjadi langkah strategis untuk mendorong sekolah tinggi tersebut naik status menjadi Institut Al-Hikmah Medan Sumut. 
    Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, Rules Gajah, S.Kom, mengungkapkan harapannya kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ir. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., yang disebut-sebut sebagai pendiri versi 2014, agar segera mengembalikan kepemilikan STAI Al-Hikmah kepada pendiri asli sesuai akta pendirian 1983.  

    “Kami ingin meluruskan kembali perjalanan STAI Al-Hikmah Medan dengan merujuk kepada dokumen hukum yang telah diakui oleh Kementerian Agama. Hal ini penting agar STAI Al-Hikmah dapat bertransformasi menjadi institut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Rules Gajah.  

    Sejak tahun 2014, STAI Al-Hikmah Medan dihadapkan pada polemik dualisme kepengurusan. Perselisihan ini dianggap menjadi hambatan utama dalam pengembangan institusi. Dengan adanya seruan untuk kembali kepada kepemilikan asli, diharapkan seluruh pihak dapat mengambil langkah bijak demi masa depan pendidikan dan legitimasi institusi.  

    Peningkatan status menjadi institut merupakan langkah strategis yang dapat membuka peluang lebih besar bagi STAI Al-Hikmah Medan untuk melahirkan lulusan berkualitas dalam berbagai bidang. Namun, perubahan status ini membutuhkan kejelasan legalitas, termasuk kepatuhan terhadap akta pendirian yang diakui oleh otoritas terkait.  

    Rules Gajah menegaskan, "Kami percaya bahwa dengan mengutamakan transparansi dan mengembalikan STAI Al-Hikmah ke jalur yang benar, kita dapat mewujudkan visi bersama untuk menjadikan Al-Hikmah sebagai institut yang membanggakan Sumatera Utara.”  

    Untuk itu, ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, pendiri yayasan, dan civitas akademika, untuk duduk bersama menyelesaikan konflik ini demi kemajuan bersama. **Kementerian Agama Republik Indonesia** diharapkan dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa dan mempercepat proses perubahan status STAI Al-Hikmah Medan.  

    Dengan adanya sinergi dari berbagai pihak, diharapkan STAI Al-Hikmah Medan dapat segera mencapai cita-citanya sebagai Institut Al-Hikmah Medan, membawa semangat baru dalam dunia pendidikan Islam di Sumatera Utara. (Red). 



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini