• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Tanah Sengketa di Sunggal Masih dalam Proses Peninjauan Kembali

    Admin Media
    Kamis, 19 Desember 2024, 03.58 WIB Last Updated 2024-12-19T11:58:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    DELI SERDANG - Sebuah kasus sengketa tanah dan bangunan seluas 2.115 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, masih dalam proses hukum tingkat Peninjauan Kembali (PK).

    Properti yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209 atas nama Zainar Ginting ini menjadi objek perkara dengan nomor gugatan 2513/PDT.G/2020/PA.Lpk yang terdaftar pada tanggal 20 Desember 2022.

    Status hukum properti tersebut masih belum final karena masih menunggu hasil dari proses Peninjauan Kembali, yang merupakan upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan Indonesia.

    Berdasarkan keterangan penggugat Suranta Sembiring, objek sengketa tersebut masih dalam proses perkara yang terdaftar dengan nomor gugatan 2513/PDT.G/2020/PA.Lpk tertanggal 20 Desember 2022 di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Sengketa Gugatan Harta Bersama Antara Suranta Sembiring bersama Hj.Dilena Sitepu, serta penggugat intervensi Zainar Ginting yang saat ini Masuk Tahap Peninjauan Kembali.


    Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Deli Serdang. Proses Peninjauan Kembali yang sedang berlangsung menunjukkan adanya upaya hukum lanjutan setelah putusan sebelumnya.

    Sampai berita ini diturunkan, proses Peninjauan Kembali masih berlangsung dan belum ada putusan final dari pengadilan terkait status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut

    Masyarakat yang berkepentingan dengan properti tersebut diharapkan menunggu putusan resmi dari pengadilan sebelum melakukan transaksi atau tindakan hukum apapun terkait properti tersebut.

    Untuk informasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Pengadilan Agama Lubuk Pakam sesuai dengan nomor perkara yang tercantum.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini