• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    AKSI DAMAI PELAKU UMKM PLAZA KULINER MENGADUKAN ASPIRASI KE KOMISI II DPRD KAB. DELI SERDANG

    JON KEY
    Selasa, 14 Januari 2025, 21.37 WIB Last Updated 2025-01-15T05:39:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DELI SERDANG I Pemutusan sepihak yang dilakukan PT Bhineka Perkasa Jaya ( BPJ ) dengan adanya Karnaval Kuliner 2025 yang seyogyanya dilakukan pada 12 Januari 2025 selama 30 Hari demi memajukan dan memperkenalkan kepada masyarakat Deli Serdang dengan diikutsertakannya Pasar Malam Rakyat berujung tuntutan kerugian materi dan inmateri oleh Pengusaha Pasar malam, EO dan juga Pelaku UMKM  menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang pada tanggal14 Januari 2025 yang diterima oleh Komisi II.
    Pelaku UMKM .
    Pengusaha dan EO yang diwakili berbicara oleh Agustinus Limbong, ST mengatakan sangat menyesalkan keputusan sepihak yang dilakukan Direktur Utama PT BPJ, Taufik Ismail, Komisaris Sarifah dan juga Direktur Zahri yang membatalkan tanpa ada surat pemberhentian sementara Ijin Lokasi telah dikeluarkan dr PT BPJ, Kelurahan, Polsek Lubuk Pakam dan Juga Polresta Deli Serdang “ pada tanggal 19 Desember 2024 saya diminta masukkan bagaimana untuk  meramaikan Plaza Kuliner yang telah Vakum selama kurang lebih 6 Bulan dan pada awal banyaknya pedagang didalam mundur perlahan demi perlahan Karen tidak mampu bagaimana membuat Plaza Kuliner ramai pengunjung dan mendapatkan PAD bagi Pemda Kabupaten Deli Serdang, saya diajak rapat bersama meraka dan disepakatilah adanya Pasar malam ‘ujar Agustinus Limbong, ST.
    Harapan kebahagian dirasakan para pedagang dan banyaknya pelaku UMKM yang ingin berjualan dan sudah 90 persen tenant terisi dan mereka telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk kegiatan ini,bukannya mendapatkan untung malah kerugian yang didapat oleh pihak pengusaha, EO dan Pelaku UMKM dan telah disampaikan kerugian kepada Komisi II DPRD KAbupaten Deli Serdang, “Kami meminta Kepada Anggota Dewan terhormat agar memanggil seluruh Pihak yang terkait termasuk jajaran PT BPJ yang telah membuat kerugian bagi kami secara materi dan inmateri dan kami juga meminta di Evaluasi kalua perlu dicopot mereka “ ujar Dewi .
    Komisi II menerima dan akan menindak lanjuti aspirasi ini dan akan secepatnya memanggil pihak terkait,Pelaku UMKM , EO dan Pengusaha meminta segera diselesaikan segera mungkin kalua tidak akan menga dakan aksi yang lebih besar lagi dan akan membawa ke jalur hukum.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini