masukkan script iklan disini
Medan - Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan yang berdiri sejak 1983 melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Ir. H. Marapinta Harahap, MM. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut.
Menurut Jonni Kenro Tumeang, Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, pihaknya menduga Ir. H. Marapinta Harahap, MM telah melakukan manipulasi dengan mencantumkan dua nomor akte pendirian yayasan dalam surat resmi, yaitu akte pendirian tahun 1983 dan 2014. Padahal, yayasan yang didirikan Marapinta Harahap pada 2014 tidak memiliki hubungan dengan tiga sekolah tinggi yang telah lama beroperasi.
Ketiga sekolah tinggi tersebut adalah:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan (berdiri 1996)
2. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai (berdiri 2004)
3. Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing Tinggi (berdiri 2007)
"Tiga sekolah tinggi agama Islam Al-Hikmah sudah lama berdiri sebelum adanya yayasan yang didirikan Ir. H. Marapinta Harahap, MM tahun 2014, dan pendiri yayasan kami yang berdiri sejak tahun 1983 tidak ada hubungan dengan yayasan yang didirikan olehnya," tegas Jonni.
Dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, termasuk para dosen dan mahasiswa. "Kami berharap kiranya para penegak hukum dapat dengan segera menindaklanjuti laporan Dumas yang telah kami layangkan di Polda Sumut pada 16 Desember 2024," ujar Jonni.
"Dan kami berharap proses hukum ini harus benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ir. H. Marapinta Harahap, MM belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar