• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    HOK Sejumlah KTH Yang Melakukan Kegiatan Rehabilitasi Mangrove Tahun 2024 Belum Dicairkan.

    JON KEY
    Sabtu, 18 Januari 2025, 20.13 WIB Last Updated 2025-01-19T04:13:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan I Melalui Peraturan Presiden nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, pemerintah Indonesia menargetkan percepatan rehabilitasi mangrove pada 9 provinsi prioritas seluas 600.000 ha dalam periode waktu 2021-2024. Hal tersebut dilatarbelakangi adanya kebutuhan penataan ulang pengelolaan ekosistem mangrove yang terdegradasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir mangrove. 


    Dikabarkan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melalui Pokmas-pokmas telah melaksanakan rehabilitasi mangrove di Sumut. Telah dilaksanakan rehabilitasi mangrove melalui program M4CR di Sumatera Utara dengan luas total 641 hektar pada 28 kelompok Masyarakat. program M4CR ini bertujuan dalam mempercepat rehabilitasi mangrove BRGM hingga tahun 2027. Di Sumatera Utara.


    Target rehabilitasi mangrove menggunakan program M4CR seluas 6.078 hektar. Targetanya untuk mencakup luas mangrove pada 12 kabupaten, 34 kecamatan, dan 93 desa. 


    Diterangkan oleh salah satu ketua Kelompok pelaksana kegiatan rehabilitasi mangrove yang bersumber dari M4CR BRGM meskipun kegiatan rehabilitasi mangrove tahun 2024 yang lalu telah selesai dikerjakan. namun dana HOK nya belum dicairkan oleh pihak BRGM Pada Sabtu 19 Januari 2024. 


    "Belum cair dana HOK kita bang, sebagian pokmas ada yang HOK pada termin 1 nya juga belum cair. Ujar Seorang Ketua Pokmas yang enggan Identitas lengkap nya ditulis wartawan.


    Informasi yang dihimpun media, KTH pelaksana kegiatan rehabilitasi mangrove TA 2024 di Kabupaten Langkat yang belum cair HOK nya. 


    Yang belum dicair kan dana HOK nya untuk termin 1 ialah, Pokmas Bakau lestari, Pokmas Bakau Bahari. Adapun pokmas yang belum cair hok nya untuk termin kedua ialah; 

    1. Pokmas Bakau bangkit 
    2. Pokmas Bakau indah
    3. Pokmas Bakau Rindang
    4. Pokmas Bakau bahari
    5. Pokmas Bakau lestari


    Provincial Project Implementation Unit (PPIU) M4CR BRGM Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, 

    "Kantor PPIU Sumatera Utara tidak pegang anggaran atau keuangan sama sekali. Jadi proses pengajuan itu langsung dipusat dan pokmas sudah diminta menanyakan langsung ke Wida selaku PIC penanaman Sumut di Pokja Sumatera jika terkait pengajuan anggaran. Setahu saya semuanya sudah diajukan". Ucap Adit lewat pesan WhatsApp-nya.

    Kemudian Media mengajukan pertanyaan lagi. Mohon informasi apa penyebab lambatnya pencairan HOK Kegiatan TA 2024 hingga TA 2025 belum dicairkan?

    Berapa luas lahan mangrove yang direhabilitasi pada tahun 2024 ?

    Berapa jumlah Pokmas yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi?

    Bagiamana mekanisme pembayaran kegiatan rehabilitasi tersebut kepada Pokmas?

    Berapa jumlah Anggaran rehabilitasi mangrove pada TA 2024. 

    Apakah ada Kabupaten lain Selain Pokmas di Kabupaten Langkat yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove?

    Apa solusi dan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak BRGM atas keterlambatan pencairan dana HOK pada termin 1 dan 2 pada sejumlah Pokmas ?

    Dijawabnya, silahkan langsung ditanyakan saja lewat pokmasnya bang. mekanisme dan proses itu. saya takutnya kurang pas saat menjelaskan. Kilah Adit.

    Lanjut Aditya. BRGM juga sedang masa transisi berlanjut atau tidaknya.

    Iya juga mengirim sejumlah link berita media online untuk menemukan point yang ditanyakan oleh abdi pena. 

    Disampaikan nya lagi bahwa pengajuan HOK kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh pokmas TA 2024 sudah tahap penyaluran.


    "Untuk HOK informasi terakhir semua sudah dalam tahap penyaluran". Sebut Aditya, pada Awak Media.

    Ketika ditanya berapa nilai keseluruhan anggaran yang digunakan dalam merealisasikan berbagai kegiatan tersebut.

    Apakah Pagu Anggaran nya terserap 100% dengan target penanaman seluas 6 ribu hektar dan sejumlah kegiatan Edukasi Sosialisasi serta sekolah lapang dan lainya.


    "Kalau itu abang silahkan bersurat ya bang ke pusat untuk data itu, karena saya betul2 tidak memegang anggaran". Jawab Aditya.

    Sofyant Tan Pengurus Lembaga Swadaya Sidik Perkara pada saat dimintai tanggapannya terkait persoalan pokmas pelaksana kegiatan rehabilitasi mangrove yang dana HOK Pokmas yang belum dicairkan melalui Via Panggilan WhatsApp-Nya mengatakan, pekerjaan tahun 2024 dan sekarang sudah tahun 2025 namun belum juga dibayarkan oleh pihak BRGM menurut kami hal itu sangat tidak wajar. 

    Kamai merasa prihatin atas nasib Pokmas-pokmas tersebut telah bersusah payah melaksanakan kegiatan pemerintah. namun gajinya harus ditunda-tunda. Hal ini menurut kami sungguh cara kerja yang tidak profesional bagi lembaga pemerintah yang mengelola anggaran yang diyakini besarannya sangat fantastis tapi realisasi nya ke masyarakat malah membuat kesan kecewa.


    Nah, atas dasar ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI untuk tidak memperpanjang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM RI). Sebaiknya pengelolaan rehabilitasi mangrove tersebut dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kata Sofyan. 


    Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sidik Perkara akan menginvestigasi terkait penggunaan anggaran pada item-item kegiatan yang dilaksanakan oleh M4CR BRGM. Jika ada atau patut diduga adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar. maka kami akan melaporkan hal tersebut kepada Penegak Hukum. Imbuhnya.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini