masukkan script iklan disini
TanahKaro - Ketua Komnas Perlindungan anak Kab Karo Burhan Arif Sembiring "kami komnas Perlindungan Anak Kab Karo mengutuk keras kejadian kasus ekspoliatasi anak yang terjadi beberapa hari lalu, kami meminta Polres Karo mengusut hingga tuntas dan sampai keakar kearkaran "
Kejadian ini menjadi tugas kita bersama seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian yang serupa "kata Burhan Arif Sembiring Didampingi seketaris Komnas PA Kab Karo Adria Miata Sebayang
Kepala Penguataan Hubungan Antar Lembaga Komnas Perlindungan Anak Kab Karo Rajab Tarigan " Kita harus sama sama bersatu masyarakat Karo memutus rantai kekerasan terhadap anak dan ekploitasi terhadap anak, dan juga penjualan manusia anak anak dibawah umur di bumi Turang , semua elemen masyarakat dan pemerintah harus bersatu untuk mencegah kejadian yang serupa terjadi, kita berharap polres Karo menuntaskan kasus ini agar tidak terjadi keresahan di masyarakat, karena segala informasi sekarang viral di medsos dan menjadi konsumsi Publik " Kata Rajab
Terlebih diketahui pula, salah satu pelaku adalah Profesinya sebagai Bantuan Hukum disalah satu lembaga agama, yang seyogianya adalah sebagai panutan dan pelindung masyarakat.
Diketahui dari sumber pres rilis Polres Tanah Karo, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, pada 9 Januari 2025.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi Kecamatan Berastagi.
Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan," kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS (26), untuk tinggal di Kecamatan Berastagi dan beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.
Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.
Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, dimana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
"Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya," ujar Kasat.
Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), yakni seorang yang diketahui berprofesi sebagai Anggota Biro Bantuan Hukum Moderamen GBKP, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.
"Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban", tambah Kasat Reskrim.
Keempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. "Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.(Pst Ariani Br Silaban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar