LEMHATABES Ajukan Permohonan Eksistensi Kedatuan Aru Besitang dan Hibah Lahan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Langkat, 5 Januari 2025
Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHATABES) resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengakui eksistensi Kedatuan Aru Besitang dan memberikan hibah lahan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Permohonan ini diajukan melalui surat resmi bernomor 180/SK-LEMHATABES/XII/2024 yang disampaikan langsung ke Istana Negara.
Dalam surat tersebut, Ketua LEMHATABES, Dato' Abdul Hafiz, S.Ag., M.A., yang juga dikenal sebagai Laksamana Sukey, menjelaskan sejarah panjang Kedatuan Besitang yang dulunya merupakan bagian dari Kerajaan Aru. Wilayah ini memiliki peran strategis sebagai penghubung pelabuhan utama di sepanjang pantai Teluk Aru hingga ke Selat Malaka, yang dilindungi oleh Pulau Sembilan.
Sejarah Kedatuan Aru Besitang
Kedatuan Besitang memiliki akar sejarah yang mendalam sejak abad ke-12 Masehi dan menjadi wilayah penting di bawah Kesultanan Aceh Darussalam. Wilayah ini dikenal sebagai pusat perdagangan hasil hutan seperti damar, kemenyan, dan emas. Para wali negeri yang pernah memimpin wilayah ini, seperti Sultan Muda Muhammad Malikul Adil dan Sultanah Sri Ratu Safiatuddin Tajul Alam, membawa kemakmuran bagi masyarakat setempat.
Namun, kerusakan ekonomi pada periode 1675-1701 menyebabkan sebagian besar wilayah Besitang kembali menjadi belantara. Kini, LEMHATABES mengupayakan kebangkitan wilayah ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Permohonan Hibah Lahan
Dalam dokumen tersebut, LEMHATABES meminta pemerintah untuk memberikan hibah lahan strategis di sepanjang wilayah Besitang. Hibah ini akan digunakan untuk mengembangkan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan demi meningkatkan ketahanan pangan nasional.
"Dengan pengakuan ini, kami berharap pemerintah dapat mendukung revitalisasi wilayah Besitang yang kaya akan sumber daya alam dan sejarah," ujar Dato' Abdul Hafiz.
Surat ini diharapkan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keputusan strategis demi kepentingan masyarakat Besitang dan mendukung keberlanjutan pangan di Indonesia.
Kontak Informasi
Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHATABES)
Sekretariat: Jl. Mesjid Dusun Pantai Gadung No. 09, Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, Kab. Langkat, Sumatera Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar